Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 123 negara. Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi statuta roma tersebut yang... https://www.jmannino.com/best-catch-Sophie-Allport-Bee-Blackout-Ready-Made-Eyelet-Curtains-Duck-Egg-special-save/